Berita

4 Jendral Polisi Terlibat Kasus Di Era Jokowi, Kasus Narkoba Pembunuhan

Taman Ilmu | JAKARTA. Pada era Presiden Jokowi, empat jenderal polisi terlibat kasus di pengadilan.

Paling lambat atau hari ini, Jumat (14/10/2022), Kapolda Sumbar atau calon Inspektur Jenderal Polda Jatim Teddy Minahasa tersangkut kasus narkoba.

“Pagi ini Inspektur Jenderal T.M. Dinyatakan sebagai tersangka melanggar aturan dan ditempatkan di ruangan khusus,” kata Kapolri Jenderal Listjo Sigit Prabowo saat melaporkan kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahas ke Mabes Polri sore ini.

Namun, sebelum kasus Teddy Minahasa, setidaknya ada tiga jenderal polisi yang terjerat hukum.

Berikut Jendral Polisi Terlibat Kasus Di Era Jokowi:

1. Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terlibat dalam kasus pengadilan pada tahun 2020.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kepala Departemen Hubungan Internasional, terjerat kasus korupsi Bank Bali terkait pemungutan hak Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

4 Jendral Polisi Terlibat Kasus Di Era Jokowi, Kasus Narkoba Pembunuhan

Terbukti Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menerima SG$200.000 dan US$370.000 dari Joko Tyandra untuk menghapus nama Joko Tyandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Napoleon Bonaparte divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicore) 4 tahun penjara, denda Rs. 100 juta, ditambah 6 bulan penjara, pada Maret 2021.

Kasus Napoleon Bonaparte tidak berhenti sampai di situ.

Saat berada di selnya, Napoleon tersandung pada penuntutan tersangka penodaan agama dan YouTuber Muhammad Keche.

Dilaporkan bahwa Napoleon bersama narapidana lainnya yaitu Dedi Wahyudi, Jafar Hamzah, Himavan Prasetyo dan Harmeniko alias Choki alias Pak R.T., menganiaya M. Keche.

Kekerasan terjadi di salah satu sel Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

2. Inspektur Jenderal Ferdy Sambo

Kasus terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo masih belum terpecahkan.

BACA JUGA  Liga 1 Masa Penundaan Pasca Tragedi Kanjuruhan, LIB: Ditunda 2 Minggu

Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kapolres Propam menjadi tersangka pembunuhan asistennya, Brigadir Jenderal Yosua Khutabarat atau Brigadir Jenderal J.

4 Jendral Polisi Terlibat Kasus Di Era Jokowi, Kasus Narkoba Pembunuhan

Sambo tidak sendirian dalam pembunuhan Brigjen J. Ferdy.

Dia meminta istrinya, asisten dan orang-orangnya.

Kasus Ferdy Sambo sampai ke pengadilan.

Ferdy Sambo dijadwalkan hadir di persidangan pembunuhan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

3. Brigjen Hendra Kurniawan

Mantan Brigjen Polri Hendra Kurniawan, Kepala Biro Keamanan Dalam Negeri Divisi Propam Polri (Karopaminal Div Propam), juga dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut.

Dia akan segera dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) pekan depan.

Perkara tersebut menyangkut dugaan obstruksi keadilan sehubungan dengan pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua Khutabarat (Brigjen J.).

4 Jendral Polisi Terlibat Kasus Di Era Jokowi, Kasus Narkoba Pembunuhan

Namun, ada satu hal lagi yang menghambat Hendra, yakni dugaan pelanggaran etik yang dilakukan selama ini belum dikaji oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Selain Hendra, perwira Polri yang belum lolos uji etik terkait kasus Brigjen J adalah AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Vidyanto.

Selain pelanggaran etika, Brigjen Hendra dan sejumlah polisi dilaporkan menggunakan jet pribadi untuk mengunjungi rumah mendiang Joshua di Muaro Jambi, Jambi, 3 hari setelah pembunuhan berencana.

Polisi kini dikabarkan tengah mengusut siapa yang memberikan jet pribadi tersebut kepada Hendra dan rombongan.

4. Inspektur Jenderal Teddy Minahasa

Yang terbaru adalah kasus Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.

Kapolda Sumbar dan calon Kapolda Jatim tersangkut kasus narkoba.

Kapolri Jenderal Listjo Sigit Prabowo mengatakan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Hal ini berdasarkan perkembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

“Saya meminta Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait kasus pidana tersebut,” kata Listio dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (14/10/2022).

BACA JUGA  Aturan Baru STNK Mati 2 Tahun Langsung Bodong, Ada Peringatan Dulu

Listio menjelaskan bahwa tuntutan hukum harus dilakukan terhadap semua orang tanpa pandang bulu.

Nantinya, lanjut Listio, Irjen Teddy Minahasa akan dibagi menjadi dua kategori, yakni pelanggaran etik dan pidana.

“Jadi saya minta siapa pun itu, baik masyarakat sipil atau polisi, bahkan Irjen TM. Saya minta ini dibuat dengan hati-hati dan terus berkembang”, ujarnya.

“Dan tentunya ini merupakan bentuk keseriusan kita untuk menindak tegas masalah narkoba. Ini juga sebagai peringatan kepada seluruh anggota untuk tidak main-main” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button