Saat Akan Di Jemput Paksa KPK, Mardani Maming Tidak Ada Di Apartemennya
KPK Jemput Paksa Mardani Maming


Taman Ilmu | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menemukan mantan Bupati Tanah Bumba Mardani Maming saat hendak melakukan penangkapan paksa. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt Juru Bicara PKC Ali Fikri, Senin ( 25/7). 7/2022).
Dia meminta Maming untuk bekerja sama. PKC mengatakan bahwa penahanan paksa dapat dilakukan dan tersangka yang tidak bekerja sama akan ditambahkan ke Daftar Orang Dicari (DPO).
“Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” ujarnya.
Mardani Maming sendiri melawan PKC dalam sidang pendahuluan. Dalam keterangan praperadilan, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta untuk mengakui status tersangka sebagai tidak sah.
Baca Juga :Â Bagaimana Cara Upload Foto dan Cetak Kartu ASN Virtual MySAPK
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian menurut Sistem Informasi Penyidikan Pengadilan Negeri (SIPP) Jakarta Selatan.
Selain itu, Mardani Maming meminta hakim membatalkan penyidikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petisi.